Pemekaran Ulu Musi Timur

23 Oktober 2011, 22:43, dibaca 39 kali
Share |

Kabupaten Empat Lawang adalah salah satu Kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Lahat. Secara yuridis pembentukan Kabupaten Empat Lawang ditetapkan dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Empat Lawang di Provinsi Sumatera Selatan.

Kabupaten Empat Lawang secara geografis mempunyai letak yang strategis, yaitu terletak di jalur lalu lintas antar Provinsi. Wilayah Kabupaten Empat Lawang terletak pada 3,25 derajat Lintang Selatan sampai dengan 4,15 derajat Lintang Selatan dan 102,37 derajat Bujur Timur sampai dengan 103,45 derajat Bujur Timur, dengan batas administrasi kabupaten meliputi:

  • Sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Musi Rawas;
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Lahat dan Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu;
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Lahat; dan
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu

Keinginan membentuk kecamatan baru adalah amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan landasan bagi pemerintah kabupaten/kota untuk membangun daerahnya secara mandiri dengan lebih mengendalikan pada kemampuan dan potensi yang dimiliki daerah bersangkutan. Dalam wilayah kabupaten/kota, pembentukan kecamatan dapat dilakukan dengan memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan, yaitu syarat administratif, teknis dan fisik kewilayahan.
Pembentukan kecamatan harus bermanfaat bagi masyarakat dan pembangunan nasional pada umumnya dengan beberapa tujuan, antara lain:

  1. Peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
  2. Pemerataan pembangunan serta memperpendek rentang kendali pemerintahan.
  3. Peningkatan perekonomian kecamatan demi tercapainya kesejahteraan dan keamanan bagi masyarakat.
  4. Pelayanan kepada masyarakat dapat dilaksanakan secara efisien dan optimal karena dilakukan oleh pemerintahan yang secara administratif letaknya berdekatan dengan masyarakat.
  5. Peningkatan kepentingan masyarakat dalam perizinan, rekomendasi, koordinasi, pembinaan, pengawasan, dan fasilitas pelayanan publik.

Untuk memberikan argumentasi, justifikasi dan hubungannya dengan keinginan masyarakat Kecamatan Ulu Musi, maka dilakukan pengkajian akademik pembentukan Kecamatan Ulu Musi Timur, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) PP No. 19 Tahun 2008 bahwa persyaratan teknis dinilai berdasarkan hasil kajian yang dilakukan pemerintah kabupaten/kota sesuai indikator sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.



Send Your Comment:

grinLOLcheesesmilewinksmirkrolleyesconfused
surprisedbig surprisetongue laughtongue rolleyetongue winkraspberryblank starelong face
ohhgrrrgulpoh ohdownerred facesickshut eye
hmmmmadangryzipperkissshockcool smilecool smirk
cool grincool hmmcool madcool cheesevampiresnakeexcaimquestion