Pemekaran Musi Rawas Utara
Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004, pengaturan tentang pembentukan daerah ditetapkan pada Bab II Pasal 4 sampai dengan Pasal 9. Undang-undang Pemerintahan Daerah ini secara tegas mengakui bagaimana dapat terjadinya suatu daerah, hapusnya suatu daerah, gabungnya daerah satu dengan daerah lain, syarat-syarat pembentukan suatu daerah, maupun pengakuan terhadap kawasan khusus. Norma dari undang-undang ini tidak lain adalah wujud konkretisasi ketentuan Pasal 18 UUD 1945 dan Perubahannya, yang merupakan cita hukum (rechtsidee), sekaligus juga cita negara (staatsidee) Indonesia. Simak bunyi Pasal 18 ayat (1) yang menyatakan: ”Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten yang diatur dengan undang-undang”.
Norma ”... dibagi atas daerah-daerah ....” secara eksplisit memberikan kesempatan pada daerah provinsi, kabupaten dan kota untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Oleh karena itu bagaimana timbul, tumbuh dan kembangnya daerah baru tersebut kemudian diatur dalam Undang-undang No. 32 Tahun 2004.
Dengan pijakan landasan konstitusional di atas, Kabupaten Musi Rawas sebagai salah satu Kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan menyikapi perkembangan pembangunan, tuntutan dan aspirasi masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, untuk ”membentuk suatu daerah baru”. Pembentukan daerah secara arif dilandasi berbagai aspek yang saling menunjang dan komprehensif. Apabila aspek hukum merupakan langkah utama dari pembentukan, maka aspek lainnya dominan menjadi pegangan pertimbangan bagaimana daerah yang akan terbentuk nantinya akan berkembang. Aspek geografi dan morfologi menunjukkan Kabupaten Musi Rawas memiliki luas daerah 1.236.582,66 Ha yang terdiri dari 21 Kecamatan. Bentang jarak dan luas memperlihatkan besarnya potensi daerah Kabupaten Musi Rawas. Pesatnya pertumbuhan ekonomi dan sejarah panjang pemerintahan Kabupaten Musi Rawas dari mula kemerdekaan menjadi modal dasar perlunya distribusi dan percepatan pembangunan yang merata dan berkeadilan. Hal ini tergambar dari daerah Musi Rawas Utara yang merupakan Calon Kabupaten Musi Rawas Utara (selanjutnya disebut Muratara). Daerah atau wilayah Muratara terletak di Kabupaten Musi Rawas yang memiliki luas wilayah keseluruhan sekitar 609.100 Ha atau sekitar 49 persen dari wilayah Kabupaten Musi Rawas secara keseluruhan.
Apabila membandingkan secara makro, Kabupaten Musi Rawas termasuk kabupaten yang terluas dalam daerah Provinsi Sumatera Selatan saat ini setelah Kabupaten Musi Banyuasin dimekarkan menjadi Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Banyuasin. Termasuk juga Kabupaten Ogan Komering Ulu dimekarkan menjadi Kabupaten Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ulu Selatan, dan Ogan Komering Ulu Timur.
Pada dasarnya daerah Calon Kabupaten Musi Rawas Utara adalah daerah yang cukup strategis karena selain merupakan daerah perlintasan antar kota antar provinsi seperti Jambi, Sumatera Barat dan Sumatera Utara, daerah Musi Rawas Utara juga memiliki sumber daya alam yang cukup melimpah. Akan tetapi disadari, isu-isu negatif pembangunan masih merupakan persoalan yang memerlukan jalan keluar (way out), dan dapat dilihat dari beberapa indikator, antara lain terhadap pembangunan ekonomi. Misalnya, bagaimana tingkat pendapatan per kapita masing-masing wilayah, sarana dan prasarana ekonomi yang dimiliki, besarnya kontribusi pendapatan wilayah terhadap PAD, dan sebagainya. Ditenggarai salah satu penyebabnya adalah adanya rentang kendali (span of control) yang terlalu luas dari suatu daerah.
Berdasarkan realita yang ada tersebut, pertanyaan mendasar yang timbul adalah bagaimana pembangunan dapat efisien dan efektif? Jawaban sementara adalah melakukan langkah dan upaya yang bernilai strategis seperti memperpendek rentang kendali yang terlalu luas dari suatu daerah. Karena itu upaya melakukan pemekaran wilayah dengan jalan membentuk daerah otonom baru menjadi sangat relevan, yakni terbentuknya Kabupaten Musi Rawas Utara. Usulan ini juga sejalan dengan semangat Otonomi Daerah yang terkandung dalam Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.
Dari aspek sejarah, keinginan masyarakat Musi Rawas Utara untuk menjadikan daerahnya sebagai kabupaten sendiri sudah ada sejak lama. Akan tetapi pada saat sentralisasi, keinginan membentuk daerah otonom baru selalu menemui jalan buntu. Sebaliknya pada saat sistem otonomi daerah yang luas dan bertanggung jawab di era reformasi saat ini, besar keinginan pusat untuk lebih memperhatikan dan mendengarkan aspirasi masyarakat, termasuk mendistribusikan kekuasaan otonom pada daerah-daerah baru sebagaimana prasyarat dari peraturan perundang-undangan yang berlaku. Momentun ini bagi masyarakat Musi Rawas Utara adalah titik balik (point of return) kembali berjuang untuk mengupayakan agar Musi Rawas Utara dapat menjadi kabupaten sendiri.
Dari aspek otonomi, dilatarbelakangi pemahaman bahwa otonomi daerah dengan sistem desentralisasi digulirkan untuk mempercepat pemerataan pembangunan ekonomi daerah dan demi stabilitas nasional dipandang jauh lebih baik untuk menganut sistem desentralisasi dibandingkan dengan sistem sentralisasi, hingga pemekaran suatu daerah sangat dimungkinkan, khususnya dalam rangka efisiensi dan produktivitas ekonomi serta mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Berkaitan dengan itu Kabupaten Musi Rawas sebagai Kabupaten Induk merespon adanya upaya pemekaran wilayah agar dapat tercapainya efisiensi dalam bidang pemerintahan. Hal ini dibuktikan dengan adanya dukungan dari pihak eksekutif dan legislatif untuk dapat memproses pemekaran wilayah sebagai mana mestinya menurut undang-undang.
Dari aspek ekonomi, daerah Musi Rawas Utara bukan hanya kaya dengan hasil Tambang seperti Batubara, Minyak Bumi, dan Emas, akan tetapi juga kaya dengan berbagai hasil pertanian. Dari aspek lokasi dan aspek pelayanan pemerintahan, daerah ini akan lebih cepat untuk tumbuh dan berkembang jika span of control diperpendek dan ada akses ke berbagai daerah sehingga dapat terjadi efisiensi. Dari Aspek sumber daya manusia, daerah memiliki cukup sumber daya manusia yang cakap, terbukti dengan banyaknya pejabat di eselon II dan III yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dan Kota Lubuk Linggau berasal dari daerah ini, serta cukup banyak putra asal daerah ini yang telah berhasil di tingkat provinsi dan nasional.
Perkembangan dan keinginan yang kuat dari daerah untuk membentuk daerah otonom baru secara definitif telah didukung oleh tujuh kecamatan ”definitif”. Hal ini sejalan dengan ketentuan, bahwa selain syarat fisik kewilayahan seperti yang tercantum dalam BAB II UU No. 32 Tahun 2004, juga harus memenuhi syarat lainnya. Syarat tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 5 ayat (5) yang berbunyi: "syarat fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi paling sedikit 5 (lima) Kabupaten/Kota untuk pembentukan provinsi dan paling sedikit 5 (lima) kecamatan untuk pembentukan kabupaten, dan 4 (empat) kecamatan untuk pembentukan kota, lokasi calon ibukota, sarana, dan prasarana pemerintahan”.
Untuk memberikan argumentasi, justifikasi dan hubungannya dengan keinginan sebagian masyarakat Kabupaten Musi Rawas di atas, maka dilakukan pengkajian akademik pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara sebagai calon daerah baru pemekaran Kabupaten Musi Rawas.